Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten.
Fungsi
Perumusan kebijakan teknis dibidang Pendidikan dan Kebudayaan;
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati ;
Pembinaan dan pelaksanaan kegiatan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan ;
Pengelolaan administrasi umum, meliputi urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, urusan umum dan kepegawaian, urusan keuangan dan barang daerah.